Hadits 14

DARAH SEORANG MUSLIM MENJADI HALAL

عنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.”

(HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676)